Komisi IV Panggil PT.Agung Podomoro Group Minta Jelaskan Rencanakan Reklamasi Utara Jakarta
Komisi IV DPR RI memanggil PT. PT.Agung Podomoro Group guna mendapatkan penjelasan mengenai rencana pembangunan wilayah pesisir utara Jakarta dan proyek reklamasi di wilayah tersebut. Proyek tersebut diharapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan manfaat kepada masayarakat sekitar dan memperhatikan kesejahteraan nelayan setempat.
“Diharapkan sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 27 Tahun 2007 2007 tentang Pengelolaan wlayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkunganh Hidup,” tegas Ketua Komisi IV Romahurmuzy saat memimpin RDPU yang dihadiri Zulkarnaen Idris Komisaris, Ariesmas Dirut PT.Muara Wisesa Samudra perusahaan milik PT. Agung Podomoro Groub, di Gedung Nusantara III DPR, Senin (4/2).
Patut diketahui Reklamasi Pantai Utara ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menata kembali kawasan Pantai Utara dengan cara membangun kawasan pantai untuk menjadikan jakarta sebagai kota pantai. “Upaya ini opatut diberikan aspresiasi sapanjang memberikan manfaat bagi masyarakat umum. Namun prokontra pasti timbul bahwa proyek ini dinilai melenceng dari fungsinya karena mereklamasi akan menimbukan efek negatif,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, mengkhawatirkan proyek reklamasi akan mendorong terjadinya gangguan ekosistem, habitat biota laut, pesisir, dan darat, terutama mengganggu pendapatan nelayan.
Ada masukan dan laporan kepada Komisi IV baik pengaduan, pantauan mediamassa dan audiensi dengan kelompok nelayan dan kerang di utara jakarta, kelompok nelayan pesisir. “Menyampaikan keresahan pembangunan wilayah pesisir utara jakarta dinilai akan menyebabkan penurunan hasil tangkapan dan mengganggu mata pencaharian nelayan,” Jelasnya Romahurmuzy.
Komisaris PT.Muara Wisesa samudra Zulkarnaen Idris menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan salah satu pelaku perusahaan yang merencanakan pembangunan reklamasi dan revitalisasi pesisir utara jakarta. Telah mensosialisasikan bukan kepada masyarakat sekitar tetapi kepada instansi terkait yang berbenturan dengan reklamasi. Seperti diketahui Pulau Reklamasi yang akan dilaksanakan itu akan bersinggungan dengan PLTU Muara Karang, rencana jalur pipa gas (Gasifikasi Pertamina-PLN) dan ada beberapa jalur kabel lautindosat dan Telkomsel.
Dirut PT. PT.Muara Wisesa Samudra Ariesman menjelaskan telah mendapatkan perpanjangan izin prinsip reklamasi dan telah mendapatkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dikeluarkan pemda DKI Jakarta. Namun Analisis dampak lingkungan atas Pulau reklamasi seluas 160 Ha dengan pengerukan 23 juta m3, masih dalam studi. “Sumber material reklamasi yang utama adalah pasir yang akan diambil dari pendalaman alur pelayaran diwilayah perairan jakarta dan sekitarnya,” jelasnya.
Selain itu, Dia menjelaskan juga berjanji akan memperbaiki dan melakukan penataan kawasan lingkungan nelayan muara angke, merencanakan akan melakukan perbaikan hunian dan pekerjaan yang pada akhirnya memperbaiki taraf hidupnya,” tambah Arisman.
Sebagian besar anggota komisi IV yang hadir mengkhawatirkan Proyek Pulau Reklamasi di wilayah utara Jakarta akan menimbulkan kerusakan lingkungan, ekosistem dan merugikan masyarakat nelayan.
Wakil Ketua Herman Khaeron menginginkan roadmap berlandaskan pada pembangunan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi masyarakat sekitar. “Ketika reklamasi dilakukan dipastikan ada keseimbangan lingkungan yang terganggu,” katanya
Anggota Komisi IV, Anthon Sihombing mengatakan banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya dikategorikan banjir kiriman dan karena kerusakan ekosistem di daerah jawa barat. Sebenarnya kalau kita jujur banjir di Jakarta bukan hanya karena sebab-sebab tersebut, tetapi salah satunya karena pemanasan global yang menyebabkan naiknya permukaan air laut. “Muara angke akan menjadi tugas berat dari RI pada suatu waktu permukaan air laut lebih tinggi dari permukaan sungai. Kedepan banjir karena pengaruh pasang surut permukaan air laut,” kata Politisi Partai Golkar.
Adiyaman Amir Saputra (F-PD) mengingatkan mengenai larangan melakukan penambangan pasir laut, Putusan Mahkamah Konstitus Judicial review terhadap UU No. 27 Tahun 2007. “Agak pesimis jika material dari tanah darat pasti juga akan mengambil pasir laut, yang dilarang oleh keputusan MK,” tandasnya. (as)/foto:iwan armanias/parle.